Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ramai KUHP Baru, Wagub Bali: Pembatalan Kedatangan Turis Asing 100% Tidak Benar
12 Desember 2022 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seminggu terakhir ramai isu terkait KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR, pada Selasa (6/12) lalu. Pengesahan KUHP ini ramai dibicarakan karena ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial.
ADVERTISEMENT
Seperti pada pasal 411 dan 412 yang di dalamnya tertulis bahwa pasangan tanpa ikatan pernikahan dilarang melakukan perzinaan ataupun kumpul kebo.
Melihat hal tersebut, banyak rumor yang beranggapan bahwa itu bisa membuat turis asing enggan berkunjung ke Indonesia, dan membatalkan liburan yang sebelumnya telah direncanakan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Indonesia , Sandiaga Uno, mengatakan Indonesia tetap menggelar karpet merah untuk kedatangan turis asing.
"Indonesia tetap menggelar karpet merah untuk kedatangan turis asing. Kita juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah, bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin," kata Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing with Sandiaga Uno, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para turis akan senantiasa dijaga. Apalagi selama turis berwisata, pemerintah akan menjamin ranah pribadi dari para turis.
Jadi, turis asing tak perlu ragu dan bimbang berkunjung ke Indonesia, serta bisa menikmati bagaimana indahnya Indonesia.
Isu Pembatalan Kedatangan Turis Asing ke Bali
Sejak pengesahan KUHP tersebut, banyak isu yang muncul terkait pembatalan kedatangan turis asing ke Bali. Namun, hal ini dibantah oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace.
"Sejak disahkannya KUHP pada 6 Desember 2022 lalu, kami langsung melihat di lapangan. Karena banyak ramai isu pembatalan kedatangan turis asing," ujar Wagub Bali, Cok Ace, yang hadir secara daring dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Isu terjadinya pembatalan akibat KUHP tersebut 100 persen tidak benar. Kalau teman-teman mengadakan survei secara sederhana terjadi pembatalan, tapi survei tersebut tidak diimbangi dengan dampak makin kondusifnya pariwisata Bali," tambahnya.
Melihat laporan dari Angkasa Pura, setidaknya setelah KUHP tersebut disahkan, malah terjadi peningkatan kedatangan yang cukup signifikan hingga menyentuh angka 12.400 orang. Angka ini dinilai akan terus meningkat sampai akhir tahun.
Jadi sudah jelas, bahwa undang-undang yang disahkan tidak mengganggu pariwisata di Bali.
"Tidak ada pembatalan dan kegaduhan-kegaduhan, Insya Allah dengan penjelasan kita semua mudah-mudahan semuanya bisa kita redam," pungkas Cok Ace.